Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara penilaian, dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction