Correct Article 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara penilaian, dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
