Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan kepada Badan Usaha yang telah menyelenggarakan TJSL Badan Usaha yang minimal memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; c. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; d. menjaga dan mempertahankan lingkungan; e. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik; f. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; dan/atau g. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Your Correction