Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan TJSL Badan Usaha. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan/atau trofi.
Your Correction