Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat dikenai sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction