Correct Article 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
Setiap Badan Usaha berkewajiban:
a. melaksanakan TJSL Badan Usaha;
b. melaksanakan rencana kerja tahunan perusahaan dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah;
c. menghormati tradisi dan budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
d. memperhatikan usulan masyarakat baik perseorangan maupun kelompok yang sesuai dengan pelaksanaan TJSL Badan Usaha;
e. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan terhadap pelaksanaan rencana kerja tahunan Badan Usaha kepada Pemerintah Daerah melalui Forum secara berkala; dan
f. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
