Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Badan Usaha berhak: a. menentukan penerima manfaat program pelaksanaan TJSL Badan Usaha; b. mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah; c. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan e. berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSL Badan Usaha di Daerah.
Your Correction