Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TJSL Badan Usaha kepada Forum. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi TJSL Badan Usaha dari masing-masing Badan Usaha kepada Pemerintah Daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction