Correct Article 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan TJSL Badan Usaha diatur dan ditetapkan oleh Forum.
(2) Mekanisme pembentukan organisasi Forum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Your Correction
