Correct Article 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) minimal terdiri atas:
a. pengurus; dan
b. anggota.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Bupati untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Badan Usaha.
Your Correction
