Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk: a. membantu Bupati sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL Badan Usaha; b. membantu dan memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan TJSL Badan Usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan c. mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan TJSL Badan Usaha berdasarkan data dan kebutuhan prioritas.
Your Correction