Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSL Badan Usaha dibentuk Forum. (2) Semua Badan Usaha di Daerah menjadi anggota Forum.
Your Correction