Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
Program langsung pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, berupa:
a. hibah, yang dapat diberikan oleh Badan Usaha kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan Badan Usaha;
b. penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan;
c. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil;
d. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti sosial/jompo, para korban bencana, dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial;
e. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga, dan santunan pekerja sosial; dan/atau
f. perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
Your Correction
