Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program langsung pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, berupa: a. hibah, yang dapat diberikan oleh Badan Usaha kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan Badan Usaha; b. penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan; c. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil; d. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti sosial/jompo, para korban bencana, dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial; e. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga, dan santunan pekerja sosial; dan/atau f. perlindungan sosial, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet nasional/daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus.
Your Correction