Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
Program kewirausahaan dan kemitraan usaha mikro dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan membina kemandirian berusaha masyarakat.
Your Correction
