Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TJSL oleh Badan Usaha minimal meliputi bidang: a. kesejahteraan sosial; b. pendidikan; c. kesehatan; d. seni dan budaya; e. keagamaan; f. kewirausahaan; g. infrastruktur; dan h. lingkungan. (2) Program bidang TJSL Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bina lingkungan, kesehatan, kesejahteraan sosial, seni budaya, dan keagamaan; b. kewirausahaan dan kemitraan usaha mikro dan koperasi; c. program langsung pada masyarakat; dan d. pembangunan infrastruktur. (3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan dan dilaksanakan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan sosial; b. meningkatkan kualitas keagamaan; c. meningkatkan kualitas pendidikan; d. meningkatkan taraf kesehatan; e. meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat; f. mengembangkan seni dan budaya; g. memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku usaha; h. memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan; dan i. mengembangkan infrastruktur publik yang selaras dengan program Pemerintah Daerah dan kegiatan usaha Badan Usaha.
Your Correction