Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
(1) TJSL oleh Badan Usaha minimal meliputi bidang:
a. kesejahteraan sosial;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. seni dan budaya;
e. keagamaan;
f. kewirausahaan;
g. infrastruktur; dan
h. lingkungan.
(2) Program bidang TJSL Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bina lingkungan, kesehatan, kesejahteraan sosial, seni budaya, dan keagamaan;
b. kewirausahaan dan kemitraan usaha mikro dan koperasi;
c. program langsung pada masyarakat; dan
d. pembangunan infrastruktur.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan dan dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan sosial;
b. meningkatkan kualitas keagamaan;
c. meningkatkan kualitas pendidikan;
d. meningkatkan taraf kesehatan;
e. meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat;
f. mengembangkan seni dan budaya;
g. memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku usaha;
h. memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan; dan
i. mengembangkan infrastruktur publik yang selaras dengan program Pemerintah Daerah dan kegiatan usaha Badan Usaha.
Your Correction
