Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha mempunyai TJSL Badan Usaha.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang, atau unit pelaksana yang berkedudukan di wilayah Daerah meliputi Badan Usaha milik swasta, milik negara, dan/atau milik Pemerintah Daerah.
(3) TJSL Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi usaha mikro dan koperasi dengan klasifikasi tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha mikro dan koperasi dengan klasifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
