Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa masukan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren yang dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
Your Correction
