Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
(2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melimpahkan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait.
(3) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Fasilitasi Pengembangan Pesantren kepada Bupati.
Your Correction
