Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama.
(2) Bentuk kerja sama dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota lain;
d. lembaga sosial, termasuk lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga swadaya masyarakat;
e. lembaga pendidikan;
f. lembaga kesehatan;
g. lembaga keagamaan;
h. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa/badan usaha milik swasta; dan
i. koperasi, yayasan, dan badan hukum lainnya.
(3) Bentuk kerja sama dalam fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberdayaan;
b. pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia Penyelenggara Pesantren dan Santri; dan
c. kerja sama lainnya.
Your Correction
