Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Fasilitasi Pengembangan Pesantren; b. kerja sama; c. monitoring dan evaluasi; d. partisipasi masyarakat; dan e. pendanaan.
Your Correction