Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kebangsaan;
c. kemandirian;
d. keberdayaan;
e. kemaslahatan;
f. multikultural;
g. profesionalitas;
h. akuntabilitas;
i. keberlanjutan; dan
j. kepastian hukum.
Your Correction
