Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kebangsaan; c. kemandirian; d. keberdayaan; e. kemaslahatan; f. multikultural; g. profesionalitas; h. akuntabilitas; i. keberlanjutan; dan j. kepastian hukum.
Your Correction