Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan formal dan nonformal, lembaga, organisasi dan individu/perorangan yang telah berjasa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pendidikan Anti Korupsi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam atau sertifikat; b. lencana atau medali kepedulian: c. tropy atau piala; dan/atau d. insentif. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction