Correct Article 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan formal dan nonformal, lembaga, organisasi dan individu/perorangan yang telah berjasa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pendidikan Anti Korupsi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam atau sertifikat;
b. lencana atau medali kepedulian:
c. tropy atau piala; dan/atau
d. insentif.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
