Correct Article 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan media massa dalam pelaksanaan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pendidikan Anti Korupsi.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk untuk:
a. mewujudkan kemitraan dengan upaya pengkondisian yang dilakukan satuan pendidikan; dan
b. mengembangkan kerjasama dalam pengembangan pelaksanaan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi.
Your Correction
