Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Lembaga Negara; c. Pemerintah Provinsi; d. Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan Pemerintah Desa; dan/atau e. Lembaga pendidikan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan sinkronisasi penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi; b. pendanaan Pendidikan Karakter, pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Kesepakatan bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction