Correct Article 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha dapat memberikan prioritas dalam pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan bagi program Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi.
(2) Pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pengkondisian Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Anti Korupsi.
Your Correction
