Correct Article 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pendidikan Anti Korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dunia usaha dan industri, organisasi politik serta organisasi kemasyarakatan.
(3) Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki dan membantu mengembangkan akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pendidikan Anti Korupsi.
Your Correction
