Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi dilaksanakan dengan diinternalisasikan ke dalam nilai: a. religius; b. jujur; c. toleransi; d. disiplin; e. kerja keras; f. kreatif; g. mandiri; h. demokratis; i. rasa ingin tahu; j. semangat kebangsaan; k. cinta tanah air; l. menghargai prestasi; m. bersahabat/komunikatif; n. cinta damai; o. gemar membaca; p. peduli lingkungan; q. peduli sosial; dan r. tanggung jawab. (2) Penerapan nilai Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Your Correction