Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. prinsip dan nilai;
b. strategi pelaksanaan dan sasaran Pendidikan Karakter, Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi;
c. penyelenggaraan Pendidikan Karakter;
d. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
e. penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
f. peran serta masyarakat;
g. kerja sama dan kemitraan;
h. penghargaan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. pembiayaan.
Your Correction
