Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Current Text
Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah:
a. mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia beriman, bertaqwa dan berbudi pekerti luhur;
b. mengembangkan potensi warga negara agar memiliki sikap percaya diri, bangga pada daerah, bangsa dan negaranya serta mencintai semua ciptaan Tuhan;
c. mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan pengatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
e. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air;
f. terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA;
g. mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
h. menanamkan nilai-nilai Anti Korupsi kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara; dan
i. mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Your Correction
