Correct Article 42
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction
