Correct Article 41
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang berperan aktif dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor Ekonomi Kreatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
