Correct Article 36
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengelolaan Ruang Kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(2) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(3) Hasil komersialisasi Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk Ruang Kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan Ruang Kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
Your Correction
