Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Ruang Kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar terdapat sistem tata kelola/manajemen yang profesional dan berkelanjutan terhadap pemanfaatan infrastruktur Ekonomi Kreatif.
Your Correction