Correct Article 34
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang terintegrasi melalui pembangunan Ruang Kreatif.
(2) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. infrastruktur fisik;
b. infrastruktur teknologi dan komunikasi; dan
c. integrasi infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi dan komunikasi.
(3) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
Your Correction
