Correct Article 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menyejehterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa serta sumber daya ekonomi lokal;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan Daerah.
Your Correction
