Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
Current Text
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan, dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
Your Correction
