Correct Article 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
Current Text
(1) Wajib Pajak yang telah melunasi pajaknya dapat diberikan tanda/stiker.
(2) Wajib Pajak yang merugikan keuangan daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau pemasangan tanda/stiker/spanduk pada objek pajak.
(3) Bentuk dan tata cara pemasangan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat.
Your Correction
