Correct Article 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
Current Text
(1) Hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya, kecuali jika melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. dalam hal diterbitkan diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;
dan/atau
b. ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4) Pengakuan utang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasinya kepada Daerah.
(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
Your Correction
