Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik/pengusaha sarang burung walet wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. (2) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh pemilik/pengusaha atau Kuasa Wajib Pajak. (3) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati atau Pejabat paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhimya masa pajak. (4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction