Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. (2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah dengan volume Sarang Burung Walet. (3) Setiap pengambilan Sarang Burung Walet, Para Wajib pajak atau kuasanya wajib melaporkan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nilai jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction