Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini terdiri dari :
1. 2.
Lampiran I
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Ringkasan APBD yang Diklasifikasikan Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. 4.
5. 6.
7. 8.
9. 10.
11. 12.
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Lampiran VI
Lampiran VII
Lampiran VIII
Lampiran IX
Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan, Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
Sinkronisasi Program Pada RPJMD Dengan Rancangan APBD;
Sinkronisasi Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS Dengan Rancangan APBD;
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Daftar Pinjaman Daerah;
Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
Your Correction
