Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari ;
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp.
Rp.
50.000.000.000,00;
0,00.
(2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari ;
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
b. Penerimaan Pinjaman Daerah Rp.
Rp.
50.000.000.000,00;
0,00.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
b. Pembayaran Pokok Utang Rp.
Rp.
0,00;
0,00.
Your Correction
