Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :
a. Belanja Operasi ;
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang dan Jasa
3. Belanja Hibah
4. Belanja Bantuan Sosial
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
580.172.209.341,00;
327.599.300.407,00;
104.389.845.099,00;
0,00.
b. Belanja Modal ;
1. Belanja Modal Tanah
2. Belanjam Modal Peralatan dan Mesin
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi
5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
6. Belanja Modal Aset Lainnya
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
190.000.000,00;
73.737.524.000,00;
61.538.217.001,00;
82.289.161.096,00;
1.022.850.000,00;
150.800.000,00;
c. Belanja Tidak Terduga ;
Rp.
9.000.000.000,00;
d. Belanja Transfer ;
1. Belanja Bagi Hasil
2. Belanja Bantuan Keuangan Rp.
Rp.
3.874.786.400,00;
129.764.161.8000,00.
Your Correction
