Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; b. Kepala Desa melakukan Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim; c. Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan; d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap calon Perangkat Desa yang diajukan oleh Kepala Desa; f. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; g. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; h. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan i. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa. j. Dalam hal Camat tidak memberikan rekomendasi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka Camat dianggap memberikan persetujuan kepada calon Perangkat Desa nomor urut 1. k. Nomor urut calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf j ditetapkan berdasarkan Hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Your Correction