Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f. Surat Keterangan berbadan sehat; dan
g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
Your Correction
