Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
c. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
b. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
c. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara atau kurungan.
Your Correction
