Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan c. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Berkelakuan baik, jujur dan adil; b. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; c. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara atau kurungan.
Your Correction