Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa berhenti tetap karena: a. Meninggal dunia; b. permintaan sendiri; dan c. Diberhentikan. (2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena: a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Terlibat langsung/tidak langsung perbuatan melawan hukum; d. Berhalangan tetap; e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; f. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa. (3) Larangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e adalah sebagai berikut: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan kepala Desa; k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. m. melakukan tindakan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH/melanggar hukum (4) Perangkat Desa yang melakukan tindakan melanggar larangan sebagaimana dimaksud ayat (3) melakukan tindakan indisipliner, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan, setelah melalui teguran dan peringatan dan/atau pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang; (5) Tata cara teguran dan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa;
Your Correction