Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) Tim mengusulkan calon kepada Kepala Desa dengan dilampiri berita acara penetapan Calon Perangkat Desa dan/atau berita acara penelitian keberatan masyarakat untuk ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi.
(2) Kepala Desa setelah menerima usulan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MENETAPKAN Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi dengan mempertimbangkan berita acara penetapan calon dan/atau berita acara penelitian keberatan masyarakat, yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada ketua panitia pengisian perangkat Desa paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian seleksi.
(4) Ketua Tim setelah menerima Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian, pada hari itu juga mengumumkan nama-nama Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi.
Your Correction
