Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) PNS yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Your Correction
