Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk selama 7 (tujuh) hari. (3) Dalam hal setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa, maka dilakukan pengulangan pendaftaran dari awal dengan Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengulangan pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim mengumumkan paling lambat pada hari pertama perpanjangan dan/atau pengulangan pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara.
Your Correction