Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim dengan melampirkan: a. Surat pernyataan yang memuat: 1. Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Pernyataan Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara kesatuan Republik INDONESIA; 3. Pernyataan Sanggup berbuat baik, jujur dan adil; 4. Keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan/atau kurungan dengan hukuman badan dan/atau hukuman percobaan; 5. Keterangan tidak sedang berstatus tersangka dan/atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran yang diancam pidana penjara; 6. Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; 8. Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi Perangkat Desa; dan 9. Pernyataan kesediaan bertempat tinggal di wilayah Desa setempat selama menjabat bagi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Staf atau Surat Penyataan sanggup bertempat tinggal di diwilayah Dusun setempat selama menjabat bagi Kepala Dusun; b. Fotokopi/salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang; c. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang; d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan dari Rukun Tetangga/Rukun Warga diketahui oleh Kepala Desa; e. Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir; f. Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat; g. Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas; h. Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan; i. Surat izin dari pejabat yang berwenang bagi PNS; dan j. Khusus Bakal Calon Kepala Dusun disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah Rukun Tetangga/Wukun Warga. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut Bakal Calon Perangkat Desa.
Your Correction